PENGGUNA JASA
Ada beberapa definisi tentang
pengguna jasa antara lain :
- Pengguna Jasa (1) adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk
angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang
Perkeretaapian).
- Pengguna Jasa (2) adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan
orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan).
- Pengguna Jasa (3) adalah orang
perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek
yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun
1999 Tentang Jasa Konstruksi).
- Pengguna Jasa (4) adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik
untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007
Tentang Perkeretaapian).
- Pengguna Jasa (5) adalah
perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.”
(Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan).
- Pengguna Jasa (6) adalah pihak
yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa
konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha
jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang
pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa
konstruksi.
Sumber :
http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar