PENYEDIA JASA
Definisi
penyedia barang jasa :
Penyedia barang
jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam
pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa
wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan
teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu)
pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf
c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun;
5. Memiliki sumber daya manusia, modal,
peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
6. Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan
melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama
operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang
mewakili kemitraan tersebut;
7. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha
non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8. Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan
Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
9. Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP)
sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
- untuk Usaha
Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
- untuk usaha
non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2
(satu koma dua) N.
10. Jumlah paket yang sedang dikerjakan.
11. Jumlah paket
pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu
5 (lima) tahun terakhir.
12. Tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13.Sebagai wajib
pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan
bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan;
14. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak;
15. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
16. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat
dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17. Menandatangani Pakta Integritas.
Sumber : http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar