Selasa, 17 Desember 2019

Metode Projek


RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )

Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Satpol PP Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang

RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )
1. SYARAT – SYARAT TEKNIS UMUM
1.1. Penjelasan Umum
1.1.1 Pemberian pekerjaan meliputi :
Pekerjaan mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengarahan tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.

1.1.2. Pembangunan yang dilaksanakan ialah :

 Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Satpol PP Kecamatan Kepanjen Pekerjaan struktur meliputi :
a. Pekerjaan pondasi struktur Foot plat, Slof, dan Pondasi batu kali.
b. Pekerjaan struktur beton lantai panggung, kolom, balok, plat lantai panggung, ring balk dll.
c. Pekerjaan beton bukan struktur (praktis) lantai 01 dan lantai panggung
d. Pekerjaan struktur atap
e. Pekerjaan talud pasangan batu kali untuk jalan masuk
f. Dan pekerjaan struktur lainnya sesuai dokumen.



1.2. Tempat Proyek
Pekerjaan ini dilaksanakan / dilakukan di Kota Kepanjen,Kabupaten Malang – Jawa Timur – Indonesia , selanjutnya akan ditunjukan pada waktu aanwijzing.

2. SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. Pekerjaan Persiapan / Pembongkaran / Pelaksanaan.
2.1.1. Kontraktor pelaksana harus membuat bangunan darurat untuk keperluan sendiri sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berupa kantor administrasi lapangan, los kerja dan gudang.
2.1.2. Kontraktor pelaksana harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai dasar ukuran ketinggian lantai dan bagian-bagian bangunan yang lainnya.
2.1.3. Tanda tetap itu dibuat dari beton 15x15x100cm, di ujung ujung bangunan yang tempatnya akan ditentukan kemudian oleh Direksi lapanan/ pemberi tugas dan harus dijaga serta dipelihara selama waktu pelaksanaan hingga pekerjaan selesai seluruhnya untuk penyerahan pekerjaan.
2.1.4. Sebagai ukuran dasar ±0.00 (peil lantai) adalah Kota Kepanjen Kabupaten Malang – Jawa Timur - Indonesia
2.1.5. Untuk dasar ukuran sumbu-sumbu bangunan harus dibuat papan pelaksanaan (Bouwplank) yang harus dibuat dari bahan kayu meranti tebal minimal 3cm dengan permukaan atasnya diserut sipat dasar (waterpass)
2.1.6. Pemborong harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang berpengalaman dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang, dengan alat ukur minimal Theodolit.
2.1.7. Kendaraan proyek sebelum masuk dan keluar site proyek harus dalam keadaan bersih. Pada lokasi disiapkan tempat cuci/siram/semprot sebagai filter kendaraan keluar proyek.
2.1.8. Kebersihan dan kerapian di lingkungan sekitar site proyek adalah tanggung jawab kontraktor/pemborong. Lingkup pekrjaan termasuk pembersihan jalan akibat sirkulasi proyek.
2.2. Prosedur Umum
Prosedur umum pelaksanaan adalah dijelaskan sebagai berikut :
2.2.1. Kontraktor harus meyerahkan contoh dari semua bahan-bahan atau material yang akan digunakan untuk pekerjaan ini seperti pasir, kerikil, besi beton, dan lain-lain sesuai dengan referensi yang ditentukan dalam RKS ini kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2.2.2. Shop drawing / gambar kerja
2.2.3. Kontraktor juga harus menyiapkan gambar kerja / shop drawing kepada pengawas untuk keperluan pemeriksaan dan persetujuan yang di dalamnya minimal meliputi :
a. Rencana pembesian (pemotongan, pembengkokan, sambungansambungan,
angker dan lain-lain)
b. Jadwal pengecoran, rencana mix design, tenaga, peralatan dan lain-lain.

2.3. Pekerjaan Tanah
2.3.1. Lingkup pekerjaan
Termasuk dalam kegiatan ini adalah penggalian galian pondasi, sloof, pondasi batu kali sesuai dengan dengan gambar rencana. Penggalian material bahan pengisi dan pengangkutanya ke dalam lapangan serta menimbunnya di daerah lapangan dengan pemadatan yang cukup seperti dicantumkan dalam syarat-syarat. Termasuk minimal seperti yang akan dijelaskan sebagai berikut :
a. Pembongkaran dan memindahkan semua hal yang mungkin merintangi jalannya pekerjaan tanpa menambah biaya pelaksanaan.
b. Melindungi benda-benda berharga yang berada di lapangan dan bendabenda yang berfaedah lainnya.
c. Pengeringan dan pengontrolan drainase
d. Penggalian dan penimbunan (untuk penimbunan dengan tanah sirtu)
e. Pemadatan, dengan dibuktikan tes standar
f. Pemindahan material-material yang tak berguna dan puing-puing keluar site dan tidak boleh ada penimbunan di site.
g. Menyediakan material-material pengisi yang baik.

2.3.2. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Pemeriksaaan Lapangan
Pemborong harus mengadakan pemeriksaan dan pengecekan langsung ke lapangan guna menentukan dengan pasti kondisi lapangan, bahan bahan yang kelak akan dijumpainya dan keadaan lapangan sekarang yang nanti mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.
b. Penggalian dan pembersihan
i. Seluruh rintangan yang ada dalam lapangan yang akan merintangi pekerjaan harus disingkirkan, dan dibersihkan dari lapangan, kecuali hal-hal yang mungkin akan ditentukan kemudian untuk dibiarkan tetap. Perlindungan harus diberikan kepada hal-hal yang seperti itu
ii. Pelaksanaan penggalin baru bisa dimulai setelah as-as ditetapkan secara cermat dan disetujui oleh direksi lapangan/pemberi tugas.
iii. Apabila selama pelasanaan penggalian terjadi kelongsoran, pemborong harus mencegahnya misalkan dengan casing dan lain cara sehingga pekerjaan tetap lancar tanpa menambah biaya pelaksanaan.
iv. Pelaksanaan pekerjaan penggalian jalur pondasi, sloof, haruslah sedemikian rupa sehingga menjamin barang-barang berharga yang mungkin berada di lapangan dari kerusakan.
v. Reparasi kerusakan pada benda-benda milik kepentingan umum, di dalam atau di luar lapangan pekerjaan semuanya harus ditanggung oleh kontraktor.
vi. Pemindahan semua material-material akibat penggalian dan semua benda-benda yang merintangi pekerjaan, harus menurut petunjuk petunjuk Direksi lapangan/pemberi tugas.
vii. Seluruh pohon-pohon, semak-semak, rumput-rumput, dan seluruh tumbuhan-tumbuhan yang semacam itu harus dipindahkan seluruhnya dari daerah yang akan ditimbun keluar site.
c. Perlindungan terhadap benda-beda berfaedah.
i. Kecuali ditunjukan untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh pemborong dengan tanggungan biayanya sendiri.
ii. Bila didapat alat/pelayanan serta fasilitas dinas/umum yang masih berfungsi ditemui di lapangan dan hal tersebut tak dijumpai pada gambar, atau cara lain yang dapat diketahui oleh pemborong dan ternyata diperlukan perlindungan atau pemindahan, pemborong harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak tergannggu. Termasuk kewajiban untuk berkoordinasi dengan pihak ke tiga yang terkait atas biaya kontraktor.
iii. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan pemborong, pemborong harus segera mengganti kerugian-kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan pemborong.
iv. Sarana (Utilitas) yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh Direksi lapangan/pemberi tugas atas tanggungan pemborong.


d. Pemeriksaan Permukaan Tanah dan Air tanah.
i. Daerah sekitar bangunan-bangunan yang lebih rendah dari lapisan sekelilingnya harus dilindungi dari kemungkinan terjadinya bahaya erosi. Untuk itu pemborong harus mempersiapkan saluran pembuangan yang cukup menghindari terjadinya bahaya erosi
tersebut.
ii. Pemborong diminta untuk mengawasi hal-hal seperti di bawah ini:
1. Tidak diperkenankan air tergenang di dalam/sekitar lapangan pekerjaan kontrak ini.
2. melindungi semua penggalian bebas overflow dan genangan air.
3. Lapisan tanah teratas (Top soll)
Dalam daerah lapangan pekerjaan, topsoll ( lapisan tanah paling atas) harus dikupas sampai kedalaman 20cm dan digunakan sebagai bahan pengisi untuk daerah yang lain seperti yang akan ditentukan oleh Direksi lapangan/pemberi tugas. Setelah topsoll terkupas daerah tersebut harus dipadatkan sampai setebal 15cm sebelum pengisian bahan pengisi dilakukan.
e. Bahan pengisi
i. Bahan pengisi harus cukup baik, dan adalah bahan yang telah disetujui oleh Direksi/pemberi tugas yang diambil dari daerah lapangan atau bahan yang telah disetujui oleh Direksi lapangan/pemberi tugas yang diambil dari daerah di luar lapangan pekejaan, dan bahan yang kaya akan tanah berbatu kerikil (granular soil/sirtu)
ii. Bahan tersebut harus bebas dari akar-akar bahan-bahan organis, barang-barang bekas/sampah-sampah, dan batu-batu yang besarnya lebih dari 10cm.
f. Syarat-syarat penimbunan dan backfill
i. Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan Direksi lapagan/pemberi tugas yang harus menyetujui seluruh bahan pengisi lebih dahulu digunakan. Direksi lapangan/pemberi tugas juga akan mempersiapkan test-test yang diperlukan dan penyelidikanpenyelidikan
yang dibutuhkan atas biaya pemborong.Pemborong tidak diperkenankan melakukan penimbunan tanpa kehadiran dari Direksi lapangan/pemberi tugas.
ii. Pemborong harus menempatkan bahan penimbun di atas lapisan tanah yang akan ditimbun, dibasahi seperti yang diharuskan, kemudian digilas atau dipadatkan sampai tercapai kepadatan yang diinginkan. Untuk pemadatan sirtu di bawah pondasi setempat dan plat
lajur dengan stemper, sedangkan untuk pemadatan halaman parkir dengan mesin wals 4 sampai dengan 6 ton.
iii. Pekerjaan urugan dilakukan pada daerah urugan (fill) sebagai yang tercantum dalam gambar rencana dan daerah-daerah yang peil permukaan akhir (final grade)

iv. Pada daerah-daerah basah/tergenang air/ rawa, pelaksanaan pekerjaan/pemborong hars membuat saluran-saluran pembuangan sementara atau memompa air untuk mengeringkan daerah tersebut. Lapisan lumpur yang ada, harus dibuang ketempat yang akan ditunjuk
oleh konsultan pengawas sebelum pengurugan dilakukan.
v. sebelum pekerjaan dimulai, pada daerah yang telah selesai dibabat dan dibersihkan, pelaksana pekerjaan/harus mengerjakan pengisian lubang-lubang yang disebabkan karena pencabutan akar-akar pohon, bekas-bekas sumur, saluran dan sebagainya dengan menggunakan material yang baik sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas dan harus segera dilakukan perataan dan pemadatan pada permukaan tanah tersebut.
vi. Penghamparan material urugan dapat dimulai setelah ada persetujuan konsultan pengawas.
vii. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapis harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan 95% dari kepadatan maxmun menurut AASHTO 99-70. Lapisan dari material lepas selain dari material batu-batuan, tebal tiap lapisan tidak boleh lebih dari 30cm,
dan harus dipadatkan dengan alat makanis (compaction equipment). Kadar air pada tanah urugan harus diatur agar dapat dicapai kepadatan yang mximum.
viii. Material urugan yang tidak mengandung kadar air yang cukup untuk dapat mencapai kepadatan yang dikehendaki, harus ditambah air dengan alat penyemprot (sprinkler) dan dicampur/aduk sampai merata (homogeny). Material urugan yang mempunyai kadar air lebih tinggi dari seharusnya tidak boleh dipadatkan sebelum dikeringkan dan disetujui oleh konsultan pengawas, pekerjaan pemadatan tanah urugan tadi harus dilaksanakan pada kadar air optimum sesuai dengan sifat alat-alat pemadatan yang tersedia. Pada pelaksanaan pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengambil langkah-langkah yang perlu agar pada pekerjaan tersebut air hujan dapat mengalir dengan encer.
ix. Kontraktor diharuskan menggunakan peralatan pemadatan dengan mesin untuk seluruh pemadatan, atau mempergunakan stemper. Pemadatan tangan atau dengan menggunakan timbris, sama sekali tidak diperkenankan.
x. Pembersihan, seluruh sisa penggalian yang tidak dipakai buat penimbunan dan penimbunan kembali, juga seluruh sisa-sisa puingpuing, runtuhan-runtuhan, sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung jawab
pemborong.
xi. Pekerjaan pengurugan dianggap selesai setelah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.


2.4. Pekerjaan Anti Rayap / Terminte Control
2.4.1. Lingkup Pekerjaan
Jenis pencegahan rayap yang digunakan:
a. Ground treatment, soil treatment dan floor treatment yang bertujuan untuk membuat barier pada pondasi dan permukaan tanah yang digunakan untuk bangunan adalah jenis PRG contruction termite control.
b. Wood treatment/wood dranching, yang bertujuan untuk memberikan zat kimia aktif yang bisa berfungsi sebagai termida (pembasmi rayap) untuk seluruh bagian yang menggunakan kayu pada bangunan ini.
c. Terminte maintenance program, yang bertujuan untuk mencegah, menghalau dan membasmi serangan rayap yang datang dari luar
bangunan.
2.4.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan anti rayap harus memenuhi syarat :
a. Pelaksanaan anti rayap harus memenuhi dilakukan oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman melaksanakan pekerjaan semacam ini dan dipimpin oleh tenaga ahli yang berpengalaman.
b. Pemborong harus dapat menunjukkan surat ijin yang masih berlaku untuk kegiatan bidang termite control yang dikeluarkan oleh departemen kesehatan.
c. Apabila pelaksanaan ini tidak memiliki surat ijin tersebut di atas, maka pemborong boleh bekerjasama dengan pihak ke tiga dalam melaksanakan pekerjaan ini dengan syarat:
- Pihak ketiga memiliki surat ijin tersebut
- Untuk pihak ketiga diusulkan pada Direksi lapangan/pemberi tugas untuk dapat disetujui oleh konsultan perencana.
2.4.3. Bahan-bahan
a. Bahan-bahan yang digunakan disetujui konsultan perencana
b. Bahan-bahan termite control dalam proyek ini terlebih dahulu harus diusulkan kepada Direksi lapangan/pemberi tugas dilengkapi dengan brosur dan referensi yang diperlukan.
c. Bahan termite control yang akan digunakan adalah bahan yang disetujui
oleh direksi lapangan/pemberi tugas
2.4.4. Pencegahan pelaksana
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini pemborong harus sudah melakukan langkah-langkah pengaman yang diperlukan guna mencegah terjadinya kecelakaan, keracunan serta hal-hal lain yang bisa membahayakan kehidupan (manusia, hewan, tanaman dan barang) yang dilakibatkan oleh pekerjaannya.
2.4.5. Peralatan
Pekerjaan anti rayap yang sudah terpasang harus diamankan dari perbuatan/ kejadian kejadian yang bisa merusak pekerjaan anti rayap ini.
2.4.6. Jaminan
Pemborong harus memberi garansi secara tertulis bagi pekerjaan anti rayap ini selama minimal 10 tahun
2.4.7. Peralatan yang digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan ini pemborong harus menggunakan peralatan-peralatan yang memadai dan diperlukan untuk pekerjaan ini.

2.5. Pekerjaan Pondasi Dangkal
2.5.1. Lingkup pekerjaan
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan pondasi meliputi :
Pekerjaan pondasi batu kali untuk dinding, pondasi untuk pagar dinding, saluran, dll sesuai gambar.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta pelaksanaan pekerjaan beton sesuai RKS dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disediakan untuk proyek ini.
2.5.2. Pedoman pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi kontraktor harus mengadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as pondasi seperti pada gambar konstruksi dan harus dimintakan persetujuan Direksi lapangan/pemberi tugas.
b. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi/pemberi tugas bila ada perbedaan gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau apabila ada hal-hal yang kurang jelas.
c. Ketentuan tentang kewajiban pembuatan shop drawing.
2.5.3. Penggalian
a. Penggalian tanah dasar pondasi dilakukan sampai kedlaman dasar lapis pasir (sesuai gambar)
b. Jika pada kedlaman tersebut ternyata masih ditemukan lapisan tanah jelek, maka perlu konsultasi dengan perencana untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut.
c. Lebar penggalian di bawah minimal lebar pondasi di tambah 2x10cm.
d. Lebar penggalian di sebelah atas disesuaikan dengan keadaan tanah, dengan pengarahan “hindarkan kelongsoran”
e. Tanah dasar pondasi harus dipadatkan dengan stemper atau vibroroller hingga mencapai kepadatan 95% standar proctor.
f. Jika penggalian melampaui kedlaman yang ditentukan sedangkan lapis tanah yang baik sudah mencapai peil yang ditentukan, maka galian yang terlalu dalam tersebut harus ditimbun dengan pasir pasang dan dipadatkan hingga 95% atas beban pemborong.
2.5.4. Pengurugan kembali
a. Semua bekas-bekas sumur harus diurug dengan pasir pasang.
b. Lapisan pasir bawah pondasi harus dipadatkan dengan vibroroller/stemper sehingga mencapai kepadatan minimal 95% standar proctor.
c. Pengurugan kembali dengan tanah:
i. Tanah yang akan digunakan untuk pengurugan harus mendapat persetujuan dari pengawas
ii. Semua bahan-bahan organis, sisa-sisa bongkaran bekesting, puing, sampah-sampah harus disingkirkan
iii. Bongkaran-bongkaran tanah harus dipecahkan menjadi komponenkomponen yang lebih kecil dahulu.
iv. Pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis (max 30cm per-lapis) dengan vibro/stemper dengan memperhatika kadar air tanah sehinggamemperoleh kepadatan minimal 90%
2.5.5. Pelaksanaan pondasi
a. Pelaksanaan pondasi harus dalam keadaan lobang pondasi kering.
b. Ketentuan mengenai struktur dan kwalitas beton lihat pasal pekerjaan beton dalam buku spesifikasi ini dan gambar pondasi.
c. Stek kolom, stek kolom penguat, sparing-sparing yang diperlukan harus terpasang bersamaan dengan pekerjaan pondasi.
d. Ketentuan mengenai pondasi batu kali, lihat ketentuan pasangan batu kali, dengan catatan:
i. Tidak boleh ada rongga dalam pasangan tersebut.
ii. Batu kali disusun satu persatu dengan penyangga
e. Pelaksanaan pondasi juga harus memperhatikan gambar arsitek dan M.E, jika ada kelainan/ketidakcocokan harus dikonsultasikan dengan perencana.
2.5.6. Pondasi pasangan batu kali
a. Kegiatan pekerjaan pasangan pondasi batu kali dilaksanakan pada pekerjaan struktur dinding bata dalam bangunan, bak-bak bunga dan lainlain sesuai gambar rencana.
b. Bahan-bahan yang digunakan:
i. Batu kali dan pasir, harus keras dan kekar serta bermutu yang disetujui Direksi/pemberi tugas/perencana dan owner.
ii. Semen, sesuai ketentuan Portland cement Indonesia : SNI 80 1972.
iii. Air yang dipakai harus besih yang dapat diminum/tawar
2.6. Pekerjaan Sub Structure (Pekerjaan struktur Bawah)
Dalam pekerjaan pondasi ini pemborong diwajibkan untuk mempelajari dan mengajukan penawaran serta mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pekerjaan pondasi. Pemborong diwajibkan membuat uraian dan metode pekerjaan serta waktu pekerjaan (time schedule) pondasi yang disesuaiakan dengan site yang ada dan diajukan ke Direksi lapangan untuk disetujui.
2.6.1. Pekerjaan persiapan pondasi
a. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapanperlengkapan untuk semua pekerjaan penggalian,
pengisian/pengurugan dan pembuatan konstruksi pondasi. Pelaksanaan pekerjaan pondasi memerlukan ketepatan, ketelitian dan pengetahuan pelaksanaan yang cukup tinggi, karena pembormng harus mampu meyediakan peralatan yang baik, lengkap dan pekerja atau
pengawas ahli yang terampil dan berpengalaman.
b. Sifat pekerjaan
Kontraktor yang ditunjuk harus memahami secara tepat mengenai sifat penggalian dan pengurugan yang diharuskan, sehingga harga-harga penawarannya telah memungkinkan bagi terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik.
c. Penggalian tanah.
Syarat-syarat pelaksanaan :
i. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan
ii. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar atau bagianbagian gembur, maka ini harus digali keluar dan dipadatkan
sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
iii. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi, harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus-menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
iv. Pemborong harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng
yang cukup.
v. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu yaitu sampai mencapai ketinggian tanah asli semula, harus segera disigkirkan dari
halaman pekerjaan.
vi. Seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan harus segera dilaporkan ke Direksi lapangan/pemberi tugas dan juga ke pemberi tugas dan harus
dilindungi dari kerusakan dan bila menderita kerusakan akibat kelalaian pemborong maka harus direparasi/diganti oleh pemborong atas tanggunannya sendiri.
vii. Bila suatu alat pelayanan dinas yang masih berfungsi ditemui di lapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar dan ternyata diperlukan perlindungan atau pemindahan,
pemborong harus bertanggungjawab untuk mengembil setiap langkah apapun yang diperlukan untuk perlindungan.
2.6.2. Pengurugan pondasi
a. Lingkup pekerjaan
i. Untuk peninggian guna mencapai suatu level konstruksi sesuai dengan gambar
ii. Urugan kembali pada akhr pekerjaan untuk pengisian dan leveling disekitar konstruksi pondasi
iii. Luas daerah pengurugan adalah sesuai gambar rencana
b. Bahan-bahan
i. Bila tidak mencantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian atas urugan, di bawah pelat-pelat bertulang, beton rapat dan pondasi-pondasi harus terdiri dari urugan
pasir setebal 10cm padat.
ii. Di bawah lapisan-lapisan atau di samping pondasi, urugan yang dipakai adalah dari jenis tanah “sirtu” yang bersih tanpa potongan-potongan bahan yang bias lapuk serta batuan yang
telah dipecahkan.
iii. Pemborong waib mengusahakan agar semua bahan urugan terdiri dari mutu bahan yang baik.
2.6.3. Pekerjaan pondasi batu kali.
a. Batu kali digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing, berwarna abu-abu hitam, keras, tidak berpori (porous)
b. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimal 10cm, disiram dan diratakan dan di atasnya diberi batu kali pecah yang dipasang sesuai dengan gambar.
c. Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1Pc :4Ps. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan campuran 1Pc:2Ps setinggi 20cm, dihitung dari permukaan pondasi kebawah. Adukan harus membungkus batu kali pada bagian tengah pondasi sedemikian rupa sehingga tidak aa bagian pondasi yang berongga.tidak padat.
d. Pada pondasi untuk kolom-kolom harus disediakan stek-stek tulangan kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok yang teraman baik dalam pondasi sedalam sesuai dengan yang tertera dalam gambar.

2.7. Pekerjaan beton bertulang
2.7.1. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan sebagai berikut:
a. campuran untuk adukan beton biasa dipergunakan pada:
- kolom-kolom utama dan kolom-kolom praktis
- balok-balok induk, balok anak, balok ring, plat, lisplang beton dan  tangga
b. campuran untuk adaukan beton rabat air dipergunakan pada:
- lantai yang tekena air langsung, balok dan plat luifel atap dan teras/ balkon.
- Lisplang beton
- Dinding ground reservoir, dinding STP
- Balok dan lantai WC, pekerjaan beton lainnya yang terkena genangan ait atau banyak hubungan langsung dengan air.
2.7.2. Ukuran-ukuran, pembesian dari semua bagian konstruksi beton bertulang diberikan secara lengkap di dalam gambar-gambar dan merupakan patokan di dalam perhitungan volume pekerjaan beton pada perincian harga penawaran.
2.7.3. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton bertulang berlaku ketentuanketentuan
dalam:
- SNI-03-2847-2002, standar tata cara perencanaan struktur beton untuk bangunan gedung.
- SNI-03-2458-1991, metode pengujian dan pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
- SNI-03-4810-1998, meetode pembuatan dan perawatan benda uji di lapangan.
- SNI-03-1974-1990, metode pengujian kuat tekan beton
- SNI-03-2492-1991, metode pengambilan benda uji beton inti
- SNI-03-3403-1994, metode pengujian kuat tekan beton inti.
- Ni-2-PBI 1971, peraturan beton Indonesia (1971)
- SK SNI T-15-1991-03, tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung.
- NI-3-1970, peraturan umum bahan bangunan Indonesia
- PUUDI-1982, persyaratan umum beban bangunan di Indonesia.
- SII, standar industry Indonesia
2.7.4. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam SNI-03-2847-2002 menegenai bahan-bahan untuk beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi beton bertulang dan pemeriksaan (test), mengenai hal-hal itu harus medapatkan perhatian yang sesame dari
kontraktor dan menjadi dasarr dari seluruh pekerjaan.
2.7.5. Kontraktor diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002
2.7.6. Tidak diperkenankan kepada kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton, tanpa ijin terlebih dahulu kepada manajemen konstruksi ahli untuk diadakan pengematan/pemeriksaan konstruksi dan selanjutnya dinyatakan persetujuan pengecoran secara tertulis.
2.7.7. Bahan-bahan.
a. Bahan-bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam SNI-03-2847-2002.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh petugas ahli dan Direksi lapangan dan kontraktor berkewajiban untuk membantu penuh Direksi lapangan dan pengawas ahli di dalam melaksanakan pemeriksaan bahan-bahan.
c. Portland cemen dan mutu besi, digunakan porland cemen menurut SNI 15-2049-1994. Kecuali ditentukan lain dama gambar, untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya certificate dari suppliers3 juga harus ada/dimintakan certificate dari laboratorium resmi dari perguruan tinggi atau instansi pemerintah baik pada saat pemesanan maupun secara periodic minimal 2 contoh percobaan dan perlengkungan
untuk setiap 20cm ton besi. Direksi lapangan/pemberi tugas harus menyaksikan pengetesan besi dan segala biaya yang berkenaan dengan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor. Besi bertulang yang digunakan adalah produk Krakatau steel/setara
yang memenuhi standar SII
2.7.8. Admixture (bahan-bahan tambahan) dalam adukan beton
a. Cara penggunaan additive untuk beton harus sesuai dengan petunjuk petunjuk dari produsen bahan tersebut.
b. Penyimpangan dari ketentuan di atas harus dengan persetujuan tenaga ahli/konsultan.
2.7.9. Penyimpanan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan pelaksana.
b. Cement harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Cement harus masih dalam keadaan fres (belum mulai mengeras) jika ada bagian yang mulai mengeras bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% berat, dan kepada campuran tersebut diberi tambahan cement baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
c. Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (missal :minyak dan lain-lain)
d. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan lain jenisnya/gradasi-nya dan di atas latai beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
2.7.10. Pelaksanaan pembuatan beton/kualitas beton. Adukan beton adalah campuran dari cement Portland, pasir beton, batu pecah/krikil dan air, semuanya diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga didapat kekentalan yang baik dengan kekuatan yang dinginkan.
2.7.11. Pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan
a. Koontraktor diwajibkan untuk mengadakan pemilihan proporsi campuran beton (trial-mixes) sesuai dengan SNI-03-2847-2002
b. Evaluasi dan penerimaan beton dilakukan sesuai dengan SNI-03- 2847-2002. Frekuensi pengujian kekuatan masing-masing mutu beton yang dicor setiap harinya haruslah dari satu contoh uji per hari atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 120M3 beton
atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 500M2 luasan permukaan lantai atau dinding.
c. Pemeriksaan benda uji dilakukan di laboratorium bahan dan kontruksi atas persetujuan konsultan pengawas. Hasil uji dilaporkan kepada pemberi tugas.
d. Pengambilan benda uji langsung dilakukan dari bagian-bagian konstruksi yang sedang dalam proses pengecoran sesuai ketentuan dan arahan konsultan pengawas dan tidak boleh diambil langsung dari mixer ready-mix.
2.7.12. Kualitas beton
a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beto untuk beton struktur adalah f’c=20 Mpa atau setara K-250 kg/cm2 dan beton pada kolom praktis digunakan f’c=15Mpa atau setara K- 175kg/cm2.
b. Pelaksanaan haru memberikan jaminan atas kemampuan membuat kwalitas beton ini dengan memperhatika data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan trial-mixes.
c. Pengambilan benda-benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
d. Kontrakto harus membuat laporan tertulis atas data-data kwalitas beton yang dibuat dengan disyahkanya oleh Direksi lapangan, laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga karakteristiknya.
e. Selama pelaksanan harus ada pengujian slump minimal 5cm, maximum 12 cm. cara pengujian slump adalah sebagai berikut:
Contoh : beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting), cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat beton.
Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3nya, kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 ali dengan besi 16mm panjang 30cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikurnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah diratakan, sgera cetakan diangkat perlahan lahan dan diukur penurunannya (slum-nya)
f. Jika hasil kuat tekan benda-benda uni tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara seperti ditetapkan dalam SNI-03-2847- 2002 dengan tidak menambah beban biaya bagi pemberi tugas
(=beban kontraktor)
g. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh komponen aduka ke dalam mixer.
h. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi komponen-komponen beton.
i. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton. 2.7.13. Siar-siar konstruksi dan pembongkaran bekisting. Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti SNI- 03-2847-2002, siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air cement tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Direksi lapangan.
2.7.14. Penggantian besi
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adlah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka:
- kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang setara dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada direksi
lapangan/pemberi tugas kontruksi dan konsultan perencana sekedar informasi
- jika terjadi penambahan ekstra besi maka dapat dimintakan oleh kontraktor sebagai kerja lebih. Penambahan tersebut dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari pemberi
tugas.
- Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut dapat dijalankan dengan perssetujuan tertulis dari konsultan perencana.
c. Jika pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari tertera dalam gambar ( dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas).
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di tempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian
penggetar.
- Harus menyampaikan perhitungan struktur (analisa) ke konsultan perencana.
d. Toleransi Diameter, ukuran sisi (atau jarak antara dua permukaan yang berlawanan) Variasi dalam berat yang diperbolehkan Toleransi diameter Di bawah 10mm ±7% ±0,4 mm 10 mm samoai 16mm (tapi tidak termasuk 16mm) ±5% ±0,4 mm 16mm sampai 28mm ±5% ±0,5mm 29mm dan 32mm ±4% - 2.7.15. Cetakan dan acuan/bekisting
a. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuanketentuan di dalam SNI-03-2847-2002
b. Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus dilapis dengan lembaran plastic yang dihubungkan
dengan cermat.
c. Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan pemasangan yang rapih serta sistimatis agar mendapatkan
kecermatan dan ketelitian kerja untuk mencapai hasil cetakan
dengan kesempurnaan yang maksimal.
d. Di dalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang tidakdiperkenankan terjadinya kesalahan pembuatan cetakan. Papanpapan bekas cetakan hanya boleh dipergunakan jika masih dalam keadaan baik dan harus disetujui oleh Direksi lapangan.
e. Untuk tiang-tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan bamboo.
f. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali diplester atau kayu. Lain-lain jenis yang akan digunakan harus dengan persetujuan Direksi lapangan.
g. Bekisting harus direncanakan sedemikianrupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan
pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortar-leakage)
h. Cukup penyangga dan silangan-silangan adalah menjadi tanggungjawab kontraktor, demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dan bekisting adalah menjadi tanggungjawabnya.
i. Pada bagian terendam (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembesian.
j. Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
k. Pembongkaran bekisting. Bekisting lantai tingkat harus dipertahankan beberapa lantai teratas dengan catatan harus memenuhi ketentuan bahwa lantai teratas yang sedang dikerjakan atau sedang dicor harus dipandang sebagai beban yang bias dipindahkan bebannya kepada lantai di bawahnya yang betonya sudah berumur lebih dari 28 hari atau sekurangnya melebihi K- 250.
2.7.16. Pemasangan pipa-pipa, pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh sampai merugikan kekuatan konstruksi, untuk ini lihat SNI-03- 2847-2002.
2.7.17. Lantai kerja. Untuk bagian-bagian konstruksi beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah, dibawahnya harus dibuat lantai kerja setebal 5cm dengan campuran semen pasir dan kerikil dalam perbandingan 1:3;5.
2.7.18. Pekerjaan mengaduk. Pengadukan beton harus dengan mesin pengaduk beton dengan daya aduk seimbang dengan besar bagian pekerjaan beton yang akan dicor. Jenis dan daya aduk dari mesin pengaduk yang akan dipergunakan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Direksi lapangan. Untuk pengadukan minimum 2 (dua) menit setelah seluruh bahan yang diperlukan masuk ke dalam mesin pengaduk.
2.7.19. Pengangkutan adukan. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui oleh Direksi lapangan. Cara pengankutan harus memenuhi persyaratan :
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam setelah pengadukan dengan air dimulai.
2.7.20. Pengecoran dan pemadatan.
a. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan acuan (bekisting) baja-baja tulangan, tarikan pipa-pipa instalasi air dan instalasi listrik serta angkur angkur yang harus ditanam dalam beton, sudah harus selesai terpasang dan mendapat pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Direksi lapangan.
b. Acuan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara penyemprotan air bersih atau dapat memakai compressor sehingga semua kotoran tersapu bersih dari dalam acuan.
c. Selama pengecoran berlangsung kepada siapapun dilarang berjalan dan berdiri di atas baja tulangan. Untuk dapat mencapai setiap tempat dengan mudah dan aman kontraktor jharus
mempersiapkan dan menggunakan jalur-jalur tempat berjalan tersebut dari papan yang cukup lebar ditumpangkan di atas kakikaki yang mudah dipindah-pindahkan dan tidak akan membebani baja tulangan.
d. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah bidang acuan dibasahi dengan air dimulai.
e. Bilaman pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus diputuskan, maka tempatnya harus terletak pada batas/siar pelaksanaan yang akan ditentukan oleh Direksi lapangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksi beton bertulang. Sebelum pekerjaan yang diputuskan itu dilanjutkan maka permukaan beton yang telah mengeras itu harus dibersihkan dari benda lepas, dibuat kasar kemudian diberi cairan semen (calbon) dan selanjutnya segera pengecoran beton dilaksanakan.
f. Adukan yang telah mulai mengeras atau mencampurnya dengan bahan-bahan campuran beton atau mencampurnya dengan adukan adukan beton baru tidak diperkenankan. Adukan beton pada waktu pengecoran terdapat pemisahan antara kerikil dan
spesinya tidak diperkenankan untuk dipakai. Adukan beton tidak boleh dituanhgkan terlau tinggi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemisahan kerikil dan spesinya. Tinggi maximal
pengecoran menuangkan adukan beton tidak boleh lebih dari 1,5m.
g. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus dipadatkan dengan menggunkan alat penggetar (vibrator). Alat tersebut sudah harus berada di tempat pekerjaan sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.
2.7.21. Perawatan beton.
Beton yang sudah dicor terutama plat atap dan luifel harus dijaga agar tidak terlalu cepat kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 hari. Untuk kepeluan tersebut dtetapkan cara sebagai berikut:
a. Pada umumnya dipergunakan sebagai penutup permukaan beton
karung-karung yang senantiasa basah.
b. Pada plat-plat kedap air seperti plat talang atap dan luifel pembahasan terus menerus ini harus dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan air.
2.7.22. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya srang krikil, munculnya pembesian pada permukaan beton dan lain-lain hal yang tidak memenuhi syarat atas perintah Direksi lapangan harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya. Untuk selanjutnya diganti atau doperbaiki segera dan menjadi resiko kontraktor sepenuhnya. Caracara perbaikan lainnya harus senantasa diketahui dan dapat persetujuan manajemen konstruksi ahli terlebih dahulu.
2.7.23. Tanggungjawab kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan. Adanya atau kehadiran Direksi lapangan selaku wakil pemberi tugas atau konsultan yang sejauh mungkin melihat/menegur atau member nasehat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
b. Direksi lapangan tidak dibenarkan member ketentuan-ketentuan tambahan yang menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas ( dan yang telah tertera dalam gambar)
2.7.24. Gambar kerja
a. Sebelum pabrikasi dimulai kontraktor harus membuat gambar gambar kerja yang diperlukan dan harus disetujui Direksi sebelum dimulai dengan pabrikasi.
b. Walaupun semua gambar kerja telah disetujui Direksi tidaklah berarti mengurangi tanggung jawab kontraktor apabila terdapat kesalahan atau perubaham dalam gambar.
c. Tanggung jawab atas ketepatan ukuran selama erection tetap ada pada kontraktor.
d. Pengukuran denga skala dalam gambar tidak diperkenankan.

2.8. Ketentuan lain-lain
2.8.1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan oleh Direksi
2.8.2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh pemborong.
2.8.3. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan detail maka segera dilaporkan ntuk diputuskan dengan tetap mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
2.8.4. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu mutlak diutuhkan’ maka hal tersebut harus dikerjakan/dilaksanakan.
2.8.5. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam pasal-pasal RKS ini akan dijelaskan dalam aanwijing.
2.8.6. Pada hakekatnya kontraktor wajib membuat shop drawing untuk seluruh jenis dan tahapan pekerjaan konstruksi / struktur, degan ketentuan sebagai berikut:
a. Disetujui konsultan pengawas untuk shop drawing sebagai penjelas dan detail dalam pelaksanaan.
b. Diperiksa oleh konsultan pengawas dan perencana dan disetujui oleh owner bila terjadi perubahan disain dan atau mengakibatkan perubahan biaya.